Photo by: apogeeitservies.com |
Budaya merupakan sebuah nilai
atau praktik sosial yang berlaku dan
dipertukarkan hubungan antarmanusia
baik sebagai individu maupun anggota
masyarakat. Tidak hanya itu budaya seringkali menjadi acuan dasar bahkan bisa menjadi
rel bagi proses komunikasi antarmanusia.
(Nasrullah Rulli, 2012:198)
Budaya pada dasarnya memiliki nilai-nilai interaksi antar individu sebagaimana dapat diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:
(1) Pikiran, akal budi
(2) Adat istiadat
(3) Sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju)
(4) Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang susah untuk diselesaikan. (KKBI: 2003)
Berbagai Perspektif Budaya Menurut Beberapa Tokoh Pendiri Negeri, Antara lain:
(1) Koentjaraningrat
Seorang antopolog indonesia yang memberikan perspektif bahwa budaya merupakan sebuah sistem gagasan dan rasa, sebuah tindakan serta karya yang dihasilkan oleh setiap umat manusia.
(2) Soerjono Soekanto
Seorang sosiolog indonesia yang memberikan perspektif bahwa budaya merupakan sebagai sesuatu mencakup semua yang didapat atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
(3) Mangunsarkoro
Menurut Mangunsarkoro Kebudayaan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang merupakan hasil kerja jiwa manusia dalam artian yang seluas-luasnya.
Dari berbagai perspektif tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya merupakan sebuah sistem gagasan yang mencakup semua yang dapat dipelajari, melalui hasil kerja jiwa antarmanusia.(Liputan6.com)
Definisi Budaya Siber
Dalam budaya siber atau cyberculture beranjak dari fenomena yang muncul diruang siber serta media siber. Melalui sebuah objek sekaligus subjek dalam kajian antropologi, sosiologi, maupun kajian median dan cultural Studies.
Cyberculture mulai berkembang pada tahun 1960 dan 1990 perkembangan Cyberculture dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi komunikasi berbasis internet atau lebih dikenal dengan information, communication, and technology (ICT). ICT merupakan bagian yang sangat penting untuk perkembangan cyberculture. Seperti konsep yang dilontarkan oleh Jenkins (2006) dalam pramod menegaskan bahwa cyberculture adalah penyatuan kultur dimana personal komputer, telepon, internet dan multimedia menyediakan integrasi komunikasi. (London Reaction Books, 2012:65)
Cyberculture, seperti budaya pada umumnya yang bertujuan untuk membangun identitas dan kreadibilitas dalam suatu masyarakat. Namun tidak adanya faktor interaksi fisik secara langsung, dan dapat dikatakan proses dan pembentukannya tergolong cukup sulit. Cyberculture juga mencakup tentang studi berbagai fenomena sosial yang berkaitan dengan internet dan bentuk-bentuk baru dalam komunikasi jaringan antara lainnya seperti games multiplayer online, jejaring sosial, texting, dan segala hal yang berkaitan dengan indentitas, privasi, dan pembentukan jaringan.(nirogasadagani.wordpress.com)
Contoh Kasus Budaya Media Siber
Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan " Penyedian pinjol ilegal sudah marak sekali di tanah air sejak beberapa tahun terakhir". Bahkan beberapa orang telah mengaku menjadi korban pinjaman online (pinjol). Yang dimana korban tersebut, tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman ke dana pinjol akan tetapi tiba-tiba korban telah mendapatkan sebuah tagihan.
Data-data korban diduga telah dicuri atau disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan registrasi pinjaman online. Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh perangkat pengguna.
Spyware merupakan program desain untuk mencuri fitur atau menyadap data penting pengguna seperti password, PIN, email dan data penting lainnya. Tidak hanya itu para oknum juga bisa memanfaatkan dengan cara meminta izinkan akses melalui sebuah SMS,WhatsApp, lokasi, dan juga kamera pada smartphone.(nesamedia.com)
Dengan adanya akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan sebuah pinjaman dan memilki jaminan untuk melakukan penagihan.
Nah teman-teman, dengan begitu adanya kalian pasti ingin data diri kita tetap aman dan terjaga dari oknum yang tidak bertanggung jawabkan? Oleh karena itu kalian jangan pernah menginstal aplikasi pinjol secara ilegal maupun yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Photo by: tekno.tempo.co |
Karena apa ya? Kalau misalnya yang tidak terdaftar di OJK itu adalah aplikasi yang tidak mempunyai developer. berbeda dengan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
mereka tidak akan melanggar peraturan, dan mereka tidak akan bisa mengakses dengan fitur-fitur semacam spyware. Maka dari itu jika kita menginstal aplikasi pinjol ilegal di smartphone kita, secara otomatis data-data pribadi kita bisa disalah gunakan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (kompas.com)
Nah kalian juga harus tau nih teman-teman, Bahwa negara Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Akan tetapi pemerintah memberlakukan sebuah Undang-Undang yang menyatakan" Bahwa penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan " menurut, Pasal 26 UU ITE.
(BBC News.com)
Sumber :
-https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/27/203000165/awas-pencurian-data-pribadi-untuk-pinjaman-online-begini-cara-melindunginya?page=2
-https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585
-https://nirogasadagani.wordpress.com/
-tekno.tempo.co
-maucash.id
-liputan6.com
-(London Reaction Books, 2012:65)
-( KBBI:2013)
-( Nasrullah Rulli, 2012:178)