Sumber: Liputan.com |
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyebutkan bahwa ada pula ratusan kasus kekerasan terhadap anak yang sudah terjadi di indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto, mengatakan ''Kasus anak menjadi pelaku kekerasan harus diihat secara utuh''. Menurut data sejumlah kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 hingga 2018. (News.detik.com)
Salah satu kasus penganiayaan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat Indonesia yaitu kasus penganiayaan terhadap Audrey, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama yang masih berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat. Diduga dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA, akibat pengeroyokan itu siswi 14 tahun ini mengalami trauma berat dan masih ditangani oleh sejumlah medis, disebuah rumah sakit. ( CnnIndonesia.com )
Tak disangka-sangka kasus Audrey ini sempat menjadi salah satu topik terpopuler dunia di salah satu aplikasi sosial media yang bernama twitter, dengan tagar #JusticeForAudrey. Yang dilansir sejumlah media, pengeroyokan ini terjadi pada hari jumat, 29 Maret 2019 waktu setempat. Namun orang tua Audrey sendiri baru melaporkan ke polsek Pontianak Selatan satu pekan kemudian atau tepat pada Jumat, 05 April 2019.
Dalam aduan tersebut korban melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukuli, diseret dan sampai kepalanya di benturkan ke aspal. ''Dari pengakuan korban , pelaku utama menganiayakan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya sebagai penonton,'' Kata Nurhayati seperti dilansir antara.
Audrey dikeroyok setelah sebelumnya dijemput oleh para pelaku dirumahnya. Para pelaku yang berasal dari berbagai sekolah SMA di Pontianak ini menjemput dengan beralasan ingin berbicara baik-baik dengan Audrey. Lantas akhirnya Audrey mengikuti keinginannya mereka, dan akhirnya Audrey dibawa ke jalan Sulawesi dan ketika tiba di lokasi korban sempat di introgasi sebelum akhirnya diananiaya. Audrey juga mendapatkan perlakuan yang serupa di Taman Akcaya.
Pengeroyokan ini diduga persoalan asmara dan saling balas komentar disalah satu aplikasi media sosial. Wakil ketua KPPAD kalbar Tumbur Manalu, mengatakan Audrey sebenarnya bukan target sebuah pengeroyokan akan tetapi para pelaku menargetkan kakak sepupu korban. Audrey juga mendapatkan simpati dari sejumlah artis hingga selebritis papan atas indonesia seperti, Irfan Seventeen, Atta Halilintar, Ria Ricis beserta pengacara ternama Hotman Paris Utapea.
Pengacara Hotman Paris Utapea telah menyampaikan bahwa berita ini sudah sampai kepada Presiden JokoWidodo. Hotman bahkan meminta untuk Presiden JokoWidodo untuk mendorong penyelidikan dan penegakkan hukum atas kasus Audrey. Tidak hanya pengacara, Presiden, akan tetapi kasus Audrey ini juga mendorong warganet untuk membuat sebuah petisi dilaman change.org, untuk menuntut sebuah keadilan untuk Audrey.
Pada Rabu 10 April 2019, ada sejumlah fakta terbaru terungkap dari kasus yang memunculkan gerakan #justiceforaudrey di media sosial itu. Salah satunya adalah hasil visum korban yang diungkap oleh kepolisian setempat. Kapolresta Pontianak, Kombes Anwar Nasir mengumumkan hasil visum Audrey yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pro Medika.
Hasilnya terdapat kondisi kepala korban tidak ada bengkak atau benjolan, serta mata juga tidak ada luka memar terhadap korban dan penglihatan normal, kemudian telinga, hidung, dan tenggorokan ( THT) tidak ditemukan darah. Anwar mengatakan bahwa " Jantung, paru-paru dalam kondisi cenderung normal, kondisi perut juga ditemukan datar. Dia lalu mengungkapkan hasil visum pada organ intim korban yang sebelumnya sempat dikabarkan dirusak oleh pelaku. Bahkan terkait alat kelamin selaput dara tidak ditemukan luka robek atau memar, termasuk kulit juga tidak ada memar dan lebam".
Namun dari hasil daignosa dan terapi pasien, korban dinyatakan mengalami depresi pascakejadian tersebut. Polisi setempat masih mengembangkan kasus tersebut, dan pada Rabu kemarin Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku masing-masing berinisial CC, DE, LL, EC, TR, BN dan DA, terduga melakukan kekerasan terhadap Audrey. Ketujuh pelaku tersebut meminta maaf maaf dan mengklarifikasi atas perkara tersebut.
Pelaku yang berinisial LL sempat mengaku terhadap wartawan bahwa dia telah mengaku menyesal atas perbuatannya. LL berucap kepada wartawan dengan permohonan maaf seperti ''Saya minta maaf atas yang terjadi, tapi kami tidak mengeroyok, masalah menusuk alat vital audrey saya tidak pernah menyolok sama sekali,'' ujarnya dengan wartawan.
Tetapi, LL mengaku kepada wartawan bahwa dia telah berkelahi dengan korban, dan LL sempat mengatakan''Tidak ada niat sama sekali, malah kami tahu dari netizen sementara kami tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Atas pemberitaan yang tidak benar ini media sosial kami dibilang psikopat dan penjahat kelamin,'' ujarnya. Dan dia juga merasa terganggu dengan respons warganet tentang kasus tersebut.
Sumber: Youtube Redaksi Trans7 Official
Dan setelah pihak yang dituduh Audrey sebagai tersangka dan pihak-pihak lain mulai membuka suara dan menyampaikan fakta yang sebenernya bahwa Audrey yang bersalah, dan akhirnya Audrey mengakui kesalahannya. Maka dari itu, kepolisian Polresta Pontianak menetapkan kasus Audrey mendapatkan jeratan pada tersangka dengan menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.35/2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23/2002 Tentang Pelindungan Anak. Jika pelaku tersebut terbukti benar melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa terkena hukuman tiga tahun enam bulan penjara.(berisatu.com)
Sumber :
-https://www.liputan6.com/news/read/3939625/3-tersangka-penganiayaan-audrey-yang-kini-jadi-korban-hoakshttps://nasional.okezone.com/read/2019/04/11/337/2041889/justice-for-audrey-ini-fakta-fakta-terbaru-kasus-penganiayaan-siswi-smp-di-pontianak
-Liputan.com
Komentar
Posting Komentar